WASPADA PENYAKIT MULUT DAN KUKU PADA RUMINANSIA (SAPI, KERBAU, KAMBING, DOMBA) DAN BABI

PURBALINGGA #sedulurtani. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah. Penyakit ini ditandai dengan adanya pembentukan vesikel/lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, puting dan di kulit sekitar kuku. PMK dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat menurunnya produksi dan menjadi hambatan dalam perdagangan hewan dan produknya.

Laporan dugaan kasus PMK pada ternak sapi di Provinsi Jawa Timur yaitu Kabupaten Gresik, Lamongan, Mojokerto dan Sidoarjo serta dugaan kasus PMK di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, hasil pengujian laboratorium pada sampel plasma, serum dan swab dengan metode Enzym-linked immunosorbent assay (ELISA) dan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT – PCR) di Pusat Veteriner Plasma (PUSVETMA) Surabaya telah dinyatakan terkonfirmasi positif (+) virus PMK.

Pemerintah pusat, melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui surat nomer 06005/PK.310/F/05/2002 tanggal 6 Mei 2022 perihal Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku telah mengingatkan kepada semua unit kerja dan Pemerintah Daerah untuk melakukan berbagai hal dalam rangka mitigasi penyebaran PMK tersebut.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Pertanian Purbalingga, mendasari surat tersebut kemudian menerbitkan Surat bernomor 524/3569 yang dialamatkan kepada para petugas lapangan yang ada di Puskeswan dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) agar meningkatkan kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Mengingat PMK merupakan penyakit hewan yang bersifat akut dan memiliki angka kesakitan mencapai 90 – 100 % pada hewan berkuku belah (cloven – hoofed) seperti Sapi, KERBAU, Domba, Kambing dan Babi, serta penyebarannya sangat cepat, maka diperlukan adanya respon cepat untuk menghindari penyebaran lebih luas dan upaya mitigasi resiko dengan melakukan tindakan Pengendalian dan Penanggulangan PMK secara tepat dan efektif.

Hal-hal yang harus dilakukan oleh para petugas adalah : 1) melakukan pengawasan kesehatan hewan pada sentra sentra peternakan ruminansia (sapi, kerbau, kambing dan domba) dan babi, terutama di penjual/pedagang ternak, pengusaha jagalah dan RPH (Rumah Potong Hewan); 2) melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada peternak mengenai penyakit PMK, serta melakukan pelaporan jika menemukan kasus kesakitan atau kematian pasa hewan ternak, dengan disertai atau tanpa tanda tanda klinis yang mengarah kepada PMK; 3) melaporkan kasus kesakitan dan kematian kepada petugas iSIKHNAS di Bidang Peternakan Dinas Pertanian Purbalingga; 4) merespon setiap kejadian yang dilaporkan oleh peternak dan dikoordinasikan dengan Tim Kesehatan Hewan tingkat kabupaten; 5) melakukan surveilans/deteksi dini PMK di sentra sentra peternakan ruminansia dan babi, terutama penjual/pedagang, jagal/RPH bekerja sama dengan Laboratorium Keswan tipe B Provinsi Jawa Tengah dan BBvet Wates Yogyakarta; 6) memastikan RPH melakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem terhadap ternak yang disembelih dan memastikan disposal yang aman; 7) mengimbau kepada peternak ruminansia untuk melakukan dekontaminasi/desinfeksi secara rutin terhadap kandang dan lingkungan sebagai langkah pencegahan masuknya penyakit.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, Mukodam, SPt meminta kepada semua petugas lapangan yang ada mempedomani hal tersebut serta melaporkan hasilnya (Bidang Nakeswan/SubagPP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *