Sosialisasi Perpres Nomor 46 tahun 2025

UKPBJ Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH pada hari Selasa, 29 Juli 2025 yang diikuti oleh para kepala OPD, SKPD dan Lembaga di kabupaten Purbalingga.

Hadir sebagai narasumber Bapak Anwar Subianto,S.T.,M.T. dari Lempaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa. Point dari isi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang menurut admin paling menarik adalah adanya perubahan ruang lingkup dan definisi terkait pengadaan barang dan jasa yaang meliputi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya/Pemerintah Desa yang menggunakan anggaran belanja yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD/APB Desa sehingga mulai tahun depan sudah mencakup pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Desa.

Berikut prosedur yang dapat admin rangkum dari PBJ Desa berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025:

  1. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya/Pemerintah Desa yang menggunakan anggaran belanja yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD/APB Desa
  2. Pengadaan Barang/Jasa desa dilakukan melalui Swakelola dengan pemberdayaan masyarakat desa
  3. Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa desa tidak dapat dilaksanakan secara Swakelola, Pengadaan Barang/Jasa desa dilakukan melalui Penyedia
  4. Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa desa dilakukan melalui Penyedia: Penyedia merupakan Penyedia barang/jasa di desa setempat, dalam hal Penyedia Barang/jasa di desa setempat tidak tersedia, maka dapat melalui Penyedia Barang/jasa di desa sekitar dalam kabupaten/kota yang sama; atau dalam hal Penyedia Barang/jasa di desa sekitar tidak tersedia maka dapat dilakukan melalui Penyedia lainnya
  5. Pengadaan Barang/Jasa desa melalui Penyedia menggunakan produk usaha Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengadaan Barang/jasa desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A dan Pasal 64B diatur dengan peraturan bupati/wali kota dengan mengacu kepada PerLKPP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *