Akta Perceraian

Syarat Pembuatan Akta Perceraian:
  • Penetapan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.
  • Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan.
  • Photo copy KTP dan KK yang dilegalisasi Kepala Desa/ Kelurahan.
  • Pas Photo ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar
  • Bagi WNA harus melampirkan Photo copy dokumen, antara lain: Paspor, STMD dari Kepolisian dan Dokumen Imigrasi.