Akta Perkawinan

Syarat Akta Perkawinan:
  • Bukti pemberkatan / pengesahan perkawinan dari pemuka agama / kepercayaan masing-masing.
  • Photo copy Akta Kelahiran yang bersangkutan.
  • Surat Keterangan dari Desa / Kelurahan,
  • Photo copy KK orang tua.
  • Kutipan Akta Perceraianbagi yang pernah melangsungkan perkawinan.
  • Kutipan Akta Kematian bagi yang pernah kawin yang salah satunya meninggal dunia.
  • Bagi mempelai yang berusia dibawah 21 tahun harus ada izin orang tua,
  • Izin dari pengadilan bagi calon mempelai dibawah usia 21 tahun apabila tidak mendapatkan izin dari orang tua.
  • Izin dari pengadilan apabila calon mempelai laki-laki dibawah umur 19 tahun dan calon wanita dibawah umur 16 tahun .
  • Penetapan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap apabila ada sanggahan.
  • Izin dari pengadilan apabila ingin kawin lebih dari satu kali.
  • Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan diakui/ disahkan dalam perkawinan.
  • Bagi mempelai yang berlainan Wilayah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilengkapi dengan hasil pengumuman yang menyatakan tidak ada sanggahan dari Dinas/ Kantor Pencatatan Sipil setempat.
  • Perjanjian perkawinan apabila kedua mempelai menghendaki dan harus disahkan oleh pegawai pencatatan pada Dinas/ Kantor Pencatatan Sipil.
  • Pas Photo berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar.
  • 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat .
  • Bagi anggota TNI/ POLRI harus ada izin dari Komandan/ Kepala.
  • Bagi WNA harus memperlihatkan Paspor, Visa, Dokumen Imigrasi, Surat Izin dari Kedubes/ Perwakilan Negara/ Konsulat Jenderal Negara Asing, Rekomendasi dari Deplu c.qDitjend Protokol konsuler apabila Negara Asing tidak ada perwakilannya di Jakarta.