Syarat Akta Perkawinan:
- Bukti pemberkatan / pengesahan perkawinan dari pemuka agama / kepercayaan masing-masing.
- Photo copy Akta Kelahiran yang bersangkutan.
- Surat Keterangan dari Desa / Kelurahan,
- Photo copy KK orang tua.
- Kutipan Akta Perceraianbagi yang pernah melangsungkan perkawinan.
- Kutipan Akta Kematian bagi yang pernah kawin yang salah satunya meninggal dunia.
- Bagi mempelai yang berusia dibawah 21 tahun harus ada izin orang tua,
- Izin dari pengadilan bagi calon mempelai dibawah usia 21 tahun apabila tidak mendapatkan izin dari orang tua.
- Izin dari pengadilan apabila calon mempelai laki-laki dibawah umur 19 tahun dan calon wanita dibawah umur 16 tahun .
- Penetapan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap apabila ada sanggahan.
- Izin dari pengadilan apabila ingin kawin lebih dari satu kali.
- Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan diakui/ disahkan dalam perkawinan.
- Bagi mempelai yang berlainan Wilayah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilengkapi dengan hasil pengumuman yang menyatakan tidak ada sanggahan dari Dinas/ Kantor Pencatatan Sipil setempat.
- Perjanjian perkawinan apabila kedua mempelai menghendaki dan harus disahkan oleh pegawai pencatatan pada Dinas/ Kantor Pencatatan Sipil.
- Pas Photo berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar.
- 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat .
- Bagi anggota TNI/ POLRI harus ada izin dari Komandan/ Kepala.
- Bagi WNA harus memperlihatkan Paspor, Visa, Dokumen Imigrasi, Surat Izin dari Kedubes/ Perwakilan Negara/ Konsulat Jenderal Negara Asing, Rekomendasi dari Deplu c.qDitjend Protokol konsuler apabila Negara Asing tidak ada perwakilannya di Jakarta.