Laporan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2020 Kecamatan Dapil IV (Rembang, Karangmoncol, Kertanegara Karanganyar)

Karangmoncol, 14 Pebruari 2019

I. LATAR BELAKANG/PENDAHULUAN

Pelaksanaan Musrenbang adalah amanat konstitusi yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembagunan Nasional, yang rutin dilakukan setiap tahun dari tingkat desa hingga tingkat nasional.

Berdasarkan pasal 98 ayat 1 Permendagri Nomor 86/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, RPJPDdan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD ditegaskan bahwa dalam rangka penyusunan RKPD diselenggarakan Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan, Musrenbang Kecamatan merupakan forum pembahasan hasil daftar usulan desa di lingkup kecamatan.

Musrenbang Kecamatan Dapil IV merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2020. Diperlukan masukan dan usulan kegiatan dari masyarakat sesuai dengan prinsip perencanaan bottom up.

II. TUJUAN

Musrenbang Kecamatan Tahun 2020 Dapil IV merupakan forum musyawarah antar pemangku kepentingan. Forum ini memiliki arti penting guna membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program dan kegiatan yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan.

Tujuan Musrenbang Kecamatan Dapil IV adalah untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan skala prioritas tingkat desa dalam wilayah Kecamatan Karanganyar, Kertanegara, Karangmoncol dan Rembang yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan Dapil IV. Oleh karena itu, melalui Musrenbang pada hari ini diharapkan masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam menyampaikan data dan informasi yang sudah diinput dalam aplikasi SIMRAL sebagai dasar penerapan e-planning.

Penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan mencakup :

  1. Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa yang tertuang dalam Daftar Usulan Desa yang akan menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan sesuai dengan sasaran dan prioritas pembangunan.
  2. Kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa.
  3. Pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah kabupaten.

III. WAKTU DAN TEMPAT

Musrenbang Kecamatan Dapil IV diselenggarakan 1 (satu) hari, pada hari Kamis, tanggal 14 Pebruari 2019, dimulai pukul 09.00 WIB s/d selesai, bertempat di Balai Desa Pekiringan.

IV. PESERTA

Peserta Musrenbang Kecamatan Dapil IV berjumlah 351 orang, yaitu delegasi dari Kecamatan Dapil IV, terdiri dari :

  1. Kecamatan Karangmoncol : 80 orang
  2. Kecamatan Kertanegara : 85 orang
  3. Kecamatan Karanganyar : 82 orang
  4. Kecamatan Rembang : 104 orang

Masing-masing Kecamatan mengirimkan / mengikutsertakan delegasi yaitu :

  1. Unsur Forkopimcam;
  2. Kepala Desa;
  3. Utusan/Delegasi Desa;
  4. Kepala UPT Dinas Instansi;
  5. Stakeholder terkait

V. SUMBER DANA

Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Dapil IV didanai dari APBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2019 yang dialokasikan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Kecamatan Karangmoncol, Kertanegara, Karanganyar dan Rembang TA 2019, Program Penguatan Kelembagaan Perangkat Daerah, Kegiatan Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi.

VI. OUTPUT DAN TINDAK LANJUT

Dalam pengusulan kegiatan pembangunan agar memahami kondisi kemampuan APBD Kabupaten Purbalingga dan benar-benar mengacu kepada dan atau yang menjadi kebutuhan prioritas masyarakat dengan lingkup kegiatan yang memang layak diusulkan. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, diharapkan usulan kegiatan lebih fokus serta bisa mengakomodir berbagai kebutuhan masyarakat, namun tetap berada pada koridor yang benar.

Hasil Musrenbang Kecamatan :

  1. Menentukan Delegasi Kecamatan, yang diberi kewenangan yang menandatangani Berita Acara Hasil Musrenbang dan pada saatnya mewakili Kecamatan untuk mengikuti Forum OPD dan Musrenbang Kabupaten;
  2. Usulan prioritas per desa yang terverifikasi oleh Camat (4 usulan, masing-masing 1 usulan prioritas per rumpun);
  3. Usulan Kecamatan yang terkait kewilayahan (4 usulan, per rumpun 1 usulan prioritas);
  4. Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang Kecamatan yang ditandatangani oleh Delegasi Kecamatan (4 usulan prioritas per desa dan 4 usulan kecamatan).

Hasil Musrenbang Kecamatan dijadikan sebagai bahan pembahasan pada Forum OPD dan hasil pada Forum OPD sebagai bahan Musrenbang Tingkat Kabupaten Purbalingga

VII. PENUTUP

Demikian laporan pelaksanaan Musrenbang Tahun 2020 Kecamatan Dapil IV yang dilaksanakan Tahun 2019. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam memfasilitasi dan menyelenggarakan Musrenbang pada hari ini masih terdapat kekurangan.

Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit thorieq..Wassalamualaikum wr wb.

Purbalingga, 14 Pebruari 2019

CAMAT KARANGMONCOL

TITIS PANJER RAHINO, S.STP


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *