Syarat Pembuatan Akta Kematian:
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Visum Dokteratau Kepolisian.
- Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa / Kelurahan.
- Photo copy KTP dan KK.
- Akta Kelahiran yang bersangkutan.
- Bagi WNA agar melampirkan Photo copy dokumen, antara lain: Paspor, STMD dari Kepolisian dan Dokumen Imigrasi.