Akta Kematian

Syarat Pembuatan Akta Kematian:
  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Visum Dokteratau Kepolisian.
  • Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa / Kelurahan.
  • Photo copy KTP dan KK.
  • Akta Kelahiran yang bersangkutan.
  • Bagi WNA agar melampirkan Photo copy dokumen, antara lain: Paspor, STMD dari Kepolisian dan Dokumen Imigrasi.