Akta Pengakuan, Pengesahan dan Pengangkatan Anak

Syarat Pembuatan Akta pengakuan, Pengesahan, dan Pengakuan Anak :
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Dokter/ Bidan/ DukunBayi yang membantu kelahiran.
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa/ Kelurahan.
  • Penetapan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Photo copy KTP dan KK orang tua.
  • Kutipan Akta Pengakuan orang tua.
  • Kutipan Akta Kelahiran Anak-anak yang akan diakui dan disahkan.

FacebookTwitterGoogle+PrintEmailCopy Link