Syarat Pembuatan Akta pengakuan, Pengesahan, dan Pengakuan Anak :
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Dokter/ Bidan/ DukunBayi yang membantu kelahiran.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa/ Kelurahan.
- Penetapan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Photo copy KTP dan KK orang tua.
- Kutipan Akta Pengakuan orang tua.
- Kutipan Akta Kelahiran Anak-anak yang akan diakui dan disahkan.