Syarat Pembuatan Akta Perceraian:
- Penetapan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.
- Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan.
- Photo copy KTP dan KK yang dilegalisasi Kepala Desa/ Kelurahan.
- Pas Photo ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar
- Bagi WNA harus melampirkan Photo copy dokumen, antara lain: Paspor, STMD dari Kepolisian dan Dokumen Imigrasi.