Syarat Pembuatan Akta Kelahiran :
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Dokter/ Bidan/ Dukun Bayi yang mendukung kelahiran.
- Surat Kelahiran dari Desa/ Kelurahan.
- Photo copy KTP/ KK.
- Photo copy Akta Perkawinan/ Akta Nikah Orangtua (Legalisir KUA).
- Nama dan identitas saksi kelahiran 2 (dua) orang.
- Bagi WNA agar melampirkan photo copy dokumen orang tua dan memperlihatkan dokumen asli : Paspor, Dokumen Imigrasi, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari POLRI.