Kas opname di tingkat kecamatan adalah mekanisme pengawasan dan pembinaan pengelolaan kas desa, dengan memeriksa langsung saldo fisik kas, membandingkannya dengan catatan, serta memberikan arahan perbaikan. Kegiatan ini penting untuk menjaga transparansi, mencegah penyelewengan, dan meningkatkan kualitas administrasi keuangan desa. Kas Opname dilaksanakan paling sedikit 2 kali dalam satu tahun oleh Tim Kecamatan yang terdiri dari Camat , Sekcam, Para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian dan Staf lainnya, sedangkan Pemerintahan desa meliputi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Kepala Dusun,BPD, PKK, dan Lemabaga Desa lainnya serta didampingi oleh Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lapangan Desa (PLD).

Camat Karangmoncol Wahyudi Pamungkas,S.STP sedang memberikan Review atas hasil Kas Opname di Kantor Desa Pekiringan, Kamis 24 Juli 2025.
Tujuan Utama
- Keteriban & transparansi
Menjamin saldo kas fisik sesuai dengan catatan akuntansi guna menjaga kepercayaan masyarakat - Pencegahan penyelewengan dana
Deteksi dini ketidaksesuaian atau potensi fraud agar dapat segera ditindaklanjuti - Pembinaan & evaluasi
Memberi kesempatan kepada kecamatan/inspektorat untuk membimbing desa dalam administrasi dan melengkapi dokumentasi yang kurang - Tata kelola keuangan desa yang lebih baik
Mengidentifikasi kekurangan dan memberikan rekomendasi perbaikan agar pengelolaan keuangan semakin efektif
Manfaat Langsung
- Akurasi keuangan: Kas desa sesuai dengan catatan pihak berkepentingan.
- Pendeteksian dini: Kesalahan atau penyalahgunaan dana bisa cepat ditemukan.
- Peningkatan SDM: Aparatur desa mendapat pengawasan langsung dan pelatihan administrasi.
- Pelaporan lebih baik: Administrasi keuangan desa semakin rapi dan tertib.