Tugas OPD

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi OPD

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga serta Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Purbalingga, Kecamatan Kaligondang selaku OPD mempunyai tugas, fungsi dan susunan organisasi sebagai berikut :

Kecamatan Karangmoncol merupakan koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat desa diĀ  tingkat Kecamatan, yang dipimpin oleh camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui SEKDA

Adapun Susunan Organisasi Kecamatan Kaligondang, terdiri atas :

  1. Camat;
  2. Sekretariat, yamg membawahi;
    • Subbagian Perencanaan dan Keuangan ;
    • Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
  4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  5. Seksi Kesejahteraan Rakyat;

Dengan penjelasan tugas dan fungsi masing-masing, sebagai berikut :

  • Camat

Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam hal :

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
  8. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
  10. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Camat mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan desa, dan kesejahteraan rakyat di tingkat Kecamatan;
  2. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan desa, dan kesejahteraan rakyat di tingkat Kecamatan;
  3. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan desa, dan kesejahteraan rakyat di tingkat Kecamatan;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan desa, dan kesejahteraan rakyat di tingkat Kecamatan;
  5. pelaksanaan fungsi kesekretariatan;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan yang ada di Kecamatan; dan

pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati

  • Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, keprotokolan, kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkungan kecamatan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. pengoordinasian kegiatan di lingkungan kecamatan
  2. pengoordinasiandan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan kecamatan
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, keprotokolan, kearsipan dan pelayanan administrasi di lingkungan Kecamatan
  4. pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
  5. penyelenggaraan pengelolaan  barang  milik/kekayaan  daerah  dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kecamatan
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  7. pengoordinasian penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja dan anggaran penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan desa, dan kesejahteraan rakyat di tingkat Kecamatan
  8. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan fungsinya
  • Subbagian Perencanaan dan Keuangan

Subbagian Perencanaan dan Keuangan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan dan keuangan meliputi :

  • penyusunan rencana program kerja dan anggaran,
  • pengendalian program dan kegiatan,
  • pelaksanaan perbendaharaan,
  • verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran,
  • pengelolaan data dan informasi serta pelaporan program kerja dan anggaran di lingkungan kecamatan
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian

Subbagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang umum dan kepegawaian meliputi :

  • pembinaan ketatausahaan,
  • kepegawaian,
  • hukum,
  • keorganisasian dan ketatalaksanaan,
  • kerumahtanggaan,
  • hubungan masyarakat,
  • keprotokolan,
  • kearsipan dan pelayanan administrasi di lingkungan kecamatan
  • Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi :

  • penyelenggaraan pemerintahan umum,
  • fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa, penyusunan peraturan Desa dan peraturan kepala Desa, administrasi Pemerintahan Desa, administrasi kependudukan, pertanahan, perizinan, intensifikasi PBB, keamanan wilayah, pembinaan ideologi negara dan bela negara, perlindungan masyarakat, kesatuan polisi pamong praja, peringatan hari besar nasional,
  • penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta peraturan perundang-undangan lainnya,
  • inventariasi organisasi politik dan kemasyarakatan,
  • fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kepala desa dan BPD,
  • fasilitasi pembinaan kelembagaan masyarakat desa/kelurahan meliputi Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW),
  • penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi pemetaan rawan bencana, pencegahan  bencana dan penyelenggaraan tanggap darurat, serta penyelenggaraan pelayanan publik
  • Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi :

  • fasilitasi perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan desa/kelurahan, pemberdayaan desa/kelurahan/lomba desa, pembinaan penatausahaan keuangan desa,
  • pemberdayaan kelembagaan masyarakat desa/kelurahan meliputi Rukun Tetangga/ Rukun Warga (RT/RW), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMD/LKMK), Karangtaruna dan Kelembagaan Pasca Program Urban Sanitation and Rural Infrastructure (USRI),
  • pemberdayaan partisipasi masyarakat dalam menumbuh-kembangkan gotong royong dan swadaya masyarakat,
  • pengembangan perekonomian desa/kelurahan, peternakan, perikanan, pertanian, perkebunan,
  • fasilitasi peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerja sama antar-Desa, pendataan potensi desa dan profil desa
  • Seksi Kesejahteraan Rakyat

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi :

  • pembinaan dan fasilitasi kegiatan keagamaan, pendidikan, kesehatan masyarakat, keluarga berencana,
  • Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kebudayaan dan kesenian, pemuda dan olahraga,
  • penangulangan kemiskinan,
  • fasilitasi penyaluran bantuan bencana alam serta pelayanan social