kecamatankarangmoncol.purbalinggakab.go.id – Sosialisasi mengenai peraturan penambangan pasir dan batu sungai Gintung dilakukan oleh Pemdes Pepedan, Camat Kecamatan Karangmoncol, Kapolsek Karangmoncol, Koramil 11 Karangmoncol di Balaidesa Pepedan dihadiri oleh para penambang yang jumlahnnya ratusan orang. Dalam hal ini Bpk Kapolsek Karangmoncol Senentyo menjelaskan mengenai pelanggaran pidana mengenai peraturan perundangan penambangan yang tidak menghiraukan kelestarian alam dan menjaga habitat sungai tersebut.
Sementara Ketua Komunitas Sigintung Mas Zico Tri Joanito pada saat di hubungi mengatakan kami mendukung kegiatan yang di selenggarakan oleh pihak terkait dan mencari solusi terbaik dari permasalahan ini. Ada pelanggaran pidana cukup lama yang dibiarkan, retribusi/mel itu pungli dan melanggar pidana karena tidak ada payung hukumnya. Dan harus di proses serta dibenahi supaya ada keterbukaan terhadap Masyarakat. Paling tidak harusnya ada kompensasi khusus yang dapat dinikmati masyarakat secara umum. Kalau galian konvensional Pemdes harus berfikir para penambang ini harus diberikan aturan yang jelas bila perlu diberikan keterampilan lain agar tetap bisa mencari nafkah. Kalau untuk galian C resmi kami tetap menolak karena pasti merusak lingkungan dan merusak habitat sungai.
Solusi dari penerapan pungutan Desa adalah sebagai berikut:
LANGKAH AWAL UNTUK MEMILIKI PENDAPATAN ASLI DESA
Bagaimana agar desa itu memiliki
Pendapatan Asli Desa, caranya, mulailah dengan membuat Peraturan Desa Tentang:
1. Aset Desa.
2. Pendapatan Asli Desa.
3. Pungutan Desa.
Setelah itu, segera buatlah Peraturan Kepala Desa terkait penjabarannya.
Substasi pokok dari ketiga Peraturan Desa di atas adalah:
1. Definisi
2. Maksud dan Tujuan.
3. Ruang Lingkup.
4. Jenis.
5. Status.
6. Pengelolaan.
7. Pemanfaatannya.
8. Kewajiban.
9. Hak.
10. Larangan.
11. Sangsi.
12. Sengketa
13. Pembiayaan.
14. (silakan ditambah sendiri berdasarkan kearifan lokal)
terimakasih.
(fb:Wong Pepedan)
Tinggalkan Balasan